Pentingnya Pengelolaan Daerah Resapan Air
Sebagian besar situ di
Jabodetabek berada dalam situasi kritis karena terjadi penyerobotan
lahan dan peralihan fungsi. Dari sekitar 200-an situ di Daerah Aliran
Sungai Ciliwung Cisadane yang mengaliri wilayah Jabodetabek, sekarang
hanya tersisa sebanyak 180 buah situ, dimana 24 diantaranya telah
beralih fungsi menjadi pemukiman warga. Demikian disampaikan Direktur
Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Mohamad Hasan, dalam wawancara
dengan Metro TV (7/2).
Lebih
lanjut Hasan menjelaskan kritisnya kondisi situ-situ tersebut turut
dipicu oleh kelalaian pengelola situ. Situ sebagai wadah tampung air
harus berfungsi sebagai daerah konservasi air, dan tidak boleh dihuni
atau digunakan sebagai lahan pemukiman. Aturan jelas mengatakan, daerah
sempadan situ adalah 50 meter dari bibir situ, berlaku untuk di luar
wilayah kota Jakarta, tidak boleh dibangun, sementara untuk sempadan
situ dalam kota batas pembangunan adalah 15 meter dari bibir situ. Namun
disayangkan, banyak pengelola situ yang lemah dalam pengawasan terhadap
situ-situ tersebut.
Untuk
menanggulangi hal tersebut, Hasan menekankan pentingnya koordinasi
antara pemerintah pusat, pemerintah kota/kabupaten terkait dan Badan
Pertanahan Negara dalam mengatasi permasalah situ. Pengelolaan situ-situ
di wilayah DKI Jakarta sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dari 16 situ yang ada di DKI Jakarta,
baru satu situ yang telah direhabilitasi. Namun untuk 21 waduk yang ada
di hilir telah rutin dilakukan. Dikarenakan pengelolaannya merupakan
domain tugas dari Pemerintah Daerah, Dirjen SDA menyayangkan kelalaian
dalam pengelolaan waduk dengan membiarkan pembangunan hunian-hunian liar
yang makin lama makin menyerobot ke tengah waduk, yang makin mengurangi
daerah resapan air, seperti yang terjadi di Waduk Pluit.
Dengan
makin berkurangnya daerah resapan air yang meningkatkan potensi
terjadinya banjir, Kementerian PU telah melakukan berbagai antisipasi
yang bersifat struktural dan non-struktural. Antisipasi struktural
antara lain dilakukan dengan membangun waduk kecil/resapan dan long storage.
Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum telah merencanakan pembangunan 10
waduk baru termasuk Waduk Ciawi yang berkapasitas 33 juta m3.
Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan pembangunan 21 waduk
baru di sepanjang Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Pembangunan waduk dan long storage ini bertujuan untuk mengurangi aliran permukaan (run off) dan debit puncak (peak flow)
supaya debit banjir bisa berkurang. Namun upaya antisipasi struktural
tersebut harus dibarengi dengan upaya non-struktural melalui partisipasi
masyarakat. Hasan menerangkan bahwa menurut Peraturan Daerah Nomor 68
Tahun 2005 tentang Sumur Resapan, setiap pengembang yang akan
mengembangkan lahan dengan luas di atas 5000 m2 wajib membuat kolam/sumur resapan. Tiap rumah juga diwajibkan melakukan hal yang sama, diantaranya dengan membuat biopori.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar