Kamis, 09 Mei 2013

Pentingnya Pengelolaan Daerah Resapan Air

Pentingnya Pengelolaan Daerah Resapan Air 


Direktur Jenderal Sumber Daya Air Moh. Hasan Dalam Wawancara Dengan Metro Tv Direktur Jenderal Sumber Daya Air Moh. Hasan Dalam Wawancara Dengan Metro Tv
Sebagian besar situ di Jabodetabek berada dalam situasi kritis karena terjadi penyerobotan lahan dan peralihan fungsi. Dari sekitar 200-an situ di Daerah Aliran Sungai Ciliwung Cisadane yang mengaliri wilayah Jabodetabek, sekarang hanya tersisa sebanyak 180 buah situ, dimana 24 diantaranya telah beralih fungsi menjadi pemukiman warga. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Mohamad Hasan, dalam wawancara dengan Metro TV (7/2).
Lebih lanjut Hasan menjelaskan kritisnya kondisi situ-situ tersebut turut dipicu oleh kelalaian pengelola situ. Situ sebagai wadah tampung air harus berfungsi sebagai daerah konservasi air, dan tidak boleh dihuni atau digunakan sebagai lahan pemukiman. Aturan jelas mengatakan, daerah sempadan situ adalah 50 meter dari bibir situ, berlaku untuk di luar wilayah kota Jakarta, tidak boleh dibangun, sementara untuk sempadan situ dalam kota batas pembangunan adalah 15 meter dari bibir situ. Namun disayangkan, banyak pengelola situ yang lemah dalam pengawasan terhadap situ-situ tersebut.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Hasan menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah kota/kabupaten terkait dan Badan Pertanahan Negara dalam mengatasi permasalah situ. Pengelolaan situ-situ di wilayah DKI Jakarta sepenuhnya merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dari 16 situ yang ada di DKI Jakarta, baru satu situ yang telah direhabilitasi. Namun untuk 21 waduk yang ada di hilir telah rutin dilakukan. Dikarenakan pengelolaannya merupakan domain tugas dari Pemerintah Daerah, Dirjen SDA menyayangkan kelalaian dalam pengelolaan waduk dengan membiarkan pembangunan hunian-hunian liar yang makin lama makin menyerobot ke tengah waduk, yang makin mengurangi daerah resapan air, seperti yang terjadi di Waduk Pluit.

Dengan makin berkurangnya daerah resapan air yang meningkatkan potensi terjadinya banjir, Kementerian PU telah melakukan berbagai antisipasi yang bersifat struktural dan non-struktural. Antisipasi struktural antara lain dilakukan dengan membangun waduk kecil/resapan dan long storage. Saat ini Kementerian Pekerjaan Umum telah merencanakan pembangunan 10 waduk baru termasuk Waduk Ciawi yang berkapasitas 33 juta m3. Selain itu Pemprov DKI Jakarta juga merencanakan pembangunan 21 waduk baru di sepanjang Daerah Aliran Sungai Ciliwung. Pembangunan waduk dan long storage ini bertujuan untuk mengurangi aliran permukaan (run off) dan debit puncak (peak flow) supaya debit banjir bisa berkurang. Namun upaya antisipasi struktural tersebut harus dibarengi dengan upaya non-struktural melalui partisipasi masyarakat. Hasan menerangkan bahwa menurut Peraturan Daerah Nomor 68 Tahun 2005 tentang Sumur Resapan, setiap pengembang yang akan mengembangkan lahan dengan luas di atas 5000 m2 wajib membuat kolam/sumur resapan. Tiap rumah juga diwajibkan melakukan hal yang sama, diantaranya dengan membuat biopori.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar